Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2017. Keberhasilan tersebut merupakan yang keempat kalinya.
Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
Pertama, temuan pemerikasaan atas sistem pengendalian intern seperti pencatatan buku mutasi gudang farmasi dan kartu persediaan pada 28 unit pelayanan RSUD tidak tertib. Kesalahan penganggaran belanja pada tiga OPD senilai Rp 2.647.015.000 miliar.
Aset renovasi per 31 Desember 2017 senilai Rp.26.456.396.155 miliar tidak diyakini keberadaannya. Pengajuan klaim pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak tertib.
Kedua, temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pembayaran dan pertanggungjawaban belanja jasa medik program jaminan kesehatan pada RSUD Sulbar tidak sesuai aturan.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dalam Pergub Nomor 38 tahun 2017 tidak sepenuhnya memperhatikan kewajaran harga, pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD T.A 2017 melebihi ketentuan standar biaya masukan T.A 2017 senilai Rp.232.880.000 miliar rupiah.
Pemberian uang representasi kepada tenaga ahli tidak sesuai ketentuan senilai Rp.160.250.000 juta rupiah dan pendistribusian pengadaan benih jagung untuk cadangan benih daerah belum dipertanggungjawabkan senilai Rp. 397.653.350 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Utama BPK RI Saiful Anwar Nasution dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulbar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Sulbar Tahun anggaran 2017 yang berlangsung di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (5/6/2018).
Saiful juga menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk membuka adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP.
“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan sebagai jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari”
Meskipun begitu, Gubernur Provinsi Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) mengaku beryukur dengan predikat tersebut.
“Alhamdulillah, kita dapat menerima LHP BPK RI dengan opini WTP, keberhasilan itu atas kerja keras kita semua tanpa terkecuali, yang telah mendapat dukungan dari masyarakat Sulbar baik langsung maupun tidak langsung. Terutama dukungan dan perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD Sulbar,” kata ABM.
Reporter: Sudirman Syarif