MAMUJU, Mandarnesia.com — Beberapa warga Dusun Uwae, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mamuju diperiksa aparat kepolisian setelah kematian enam ekor monyet monyet endemik Sulawesi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, monyet-monyet tersebut adalah satwa endemik Indonesia yang hanya terdapat di Pulau Sulawesi. Merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999.
Kejadian itu bermula, setelah warga resah dengan banyaknya kerumunan monyet yang berkeliaran dan merusak tanaman di perkebunan warga. Sehingga sebagian besar warga Dusun Uwae mencari tempat persembunyian monyet-monyet tersebut yang mereka anggap sebagai hama. Pada hari Jumat, (07/12/2018) warga berhasil menemukan kawanan monyet tersebut bersembunyi di salah satu pohon besar.
Tanpa pikir panjang, warga menebang pohon tersebut dengan menggunakan gergaji mesin sehingga sebagian monyet yang tidak sempat melompat ikut jatuh bersama pohon yang tumbang. Beberapa monyet pingsan, dan mati.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan tentang postingan di media sosial. Yang menyebutkan bahwa telah terjadi pembantaian terhadap satwa yang dilindungi dan hasil penyelidikan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu benar, kami telah mengamankan enam ekor monyet yang telah mati. Serta satu ekor monyet hidup yang kami titipkan kepada BKSDA Mamuju,” kata Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, Kamis (13/12/2018).
Namun hasil pertimbangan dari pihak Kepolisian Polres “Metro” Mamuju, hal tersebut belum dilakukan proses hukum karena warga Dusun Uwae tidak mengetahui bahwa monyet tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
“Jika dilakukan proses hukum, sebagian besar masyarakat Dusun Uwae akan menjadi tersangka,” jelas Rivai.
Aksi terhadap hewan yang dilindungi ini diketahuai pihak kepolisian berdasarkan unggahan si media soaial facebook @A’lunk Amp dan @Rahmien Mahrul Rea yang menyebutkan bahwa telah terjadi pembantaian terhadap satwa yang dilindungi di daerah tersebut.
Reporter: Sudirman Syarif.