Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pedagang pasar eks Terminal Lama Mamuju menyampaikan aduan terkait hak pemakaian kios dan lods yang dinilai memiliki banyak kejanggalan.
Pedagang beranggapan, penetapan nama-nama penerima kios dan lods baru tidak sesuai dengan nama pedagang yang menempati kios dan lods sebelumnya.
“Ada orang yang dapat tempat, tapi sudah tidak berdomisili di Mamuju. Tidak hanya itu, bahkan terdapat penerima yang mendapatkan kios dan lods lebih dari satu, serta terdapat penerima yang sebelumnya tidak pernah terlihat berdagang selama ini. Sehingga pedagang lama tidak lagi mendapatkan hak guna kios dan lods itu,” kata salah seorang pelapor yang dirahasiakan identitasnya, Selasa (13/1/2020).
Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat
Sekarwuni Manfaati menyatakan bahwa laporan akan diregistrasi kemudian diverifikasi dan jika memenuhi syarat akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, tutupnya.