Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh KPU di seluruh Indonesian. Ia segera mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli kursi DPR.
Hal tesebut disampaikannya usai diperiksa di lobi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2020).
“Kejadian yang menimpa saat ini murni masalah pribadi. Mohon doa, semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” katanya seperti dikutip di media Tempo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh koleganya di KPU. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami,” katanya.
Penyidik KPK mencokok Wahyu dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu 8 Januari 2020. Ia ditangkap saat hendak berangkat ke Belitung. Wahyu diduga menerima duit Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan Harun Masiku untuk membantu penetapannya sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu.
Foto: KPU RI