Mandarnesia.com — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat menyebut, Pembentukan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di Sulbar membutuhkan biaya besar. Bentuk jaminan ini memerlukan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala bidang koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Petrus Iminggus mengatakan, ada tiga Perda terkait yang harus dibuat.
“Satu tentang Perda Jamkrida, satu tentang penyertaan modal, ditambah Perda Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Tapi itu masih bisa Peraturan Gubernur (Pergub), cuman nanti akan masuk juga ke perda,” kata Petrus dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel d,Maleo Mamuju, Kamis (19/4/2018.)
Sementara, sambung Petrus, untuk membuat satu Perda setidaknya membutuhkan biaya Rp 600 juta, jika ditotal tiga perda Rp 1,8 miliar.
Ia melihat memang perlunya Jamkrida di Sulbar. Imbasnya bank akan takut mengeluarkan dana kepada pelaku UKM jika tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau ada Jangkrida, bisa diberikan, nanti dia yang jamin jika macet,” sebutnya.
Ia juga memaparkan, idealnya sebuah pertumbuhan ekonomi 2,5 persen, dari semua jumlah penduduk yang melakukan wirausaha.
“Kita di Sulbar hanya 1,9 persen. Kita masih butuh 0,6 persen wirausaha yang harus tumbuh. Sehingga perputaran uang distribusi di masyarakat akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jalasnya.
Jumlah modal minimum untuk mendirikan Jamkrida untuk tingkat provinsi Rp 25 miliar, dan Kabupaten Rp 10 M.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Bambang W Budiawan mengatakan, pendirian Jamkrida jangan selalu dilihat dari potensi keuntungan.
“Lihat pemanfaatan ekonomi daerah, kalau semua untuk profit bakal ngak ada BPD. Alangkah baiknya sebuah provinsi memasarkan sektor ULM-nya,” kata Bambang kepada mandarnesia.com, saat ditemui di lobi Hotel d’Maleo, Kamis (19/4).
Menurutnya, tidak semua bisa dihitung memakai angka. “Hampir semua Jamkrida untung? Ia,” pungkasnya.
Reporter: Sudirman Syarif