Polewali – Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar bersama jajaran, menerima kunjungan tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, dalam rangka koordinasi terkait sejumlah laporan desa di Kabupaten Polewali Mandar.
Tahun ini laporan tentang Pemerintah Desa didominasi oleh masalah perangkat desa, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar. Ungkap Irfan Gunadi, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sulbar, (24/09/20).
Pertemuan Ombudsman RI bersama Dinas PMD Polman membicarakan beberapa poin penting kaitannya dengan strategi percepatan penyelesaian pengaduan di desa.
Menurut Irfan, dalam menyelesaikan dan mencegah pengaduan tentang desa harus ada inovasi dan akar masalahnya harus dicabut.
“Beberapa aduan yang kami tangani di Ombudsman, memang ada pengaduan berulang dari desa yang sama bahkan kasusnya juga sama, sehingga penting ada rumusan agar kasus serupa bisa ditekan,” ungkap Irfan Gunadi
Lukman Umar sebagai Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar bersama H. Azwar Jasin selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar, mewacanakan dilakukannya sosialisasi ke setiap desa sebagai upaya menyampaikan pencerahan tentang layanan publik dan mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
“Melihat jumlah pengaduan yang masuk, celah yang dimanfaatkan pelapor memang didominasi oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala desa dan aparatnya,”ucap Lukman Umar
Kondisi tersebut harus ditelisik lebih dalam, apakah kepala desa paham tentang maladministrasi pelayanan publik atau tidak. Tentu sangat disayangkan kalau mereka tidak paham, wajar saja banyak laporan.
Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman harus hadir menyelesaikan masalah ini bersama dengan stakeholder lainnya.
Selain kegiatan sosialisasi, Lukman juga akan mendorong pemanfataan pengaduan internal dimaksimalkan bahkan di setiap kantor desa, kecamatan dan PMD harus ada sarana pengaduan internal.
“Saluran komunikasi yang difasilitasi dengan baik justru mencegah timbulnya masalah berkepanjangan, Ombudsman tidak menghindari laporan dari masyarakat, hanya saja kalau masih bisa diselesaikan secara internal tidak perlu ke Ombudsman,” kata Lukman
Selain masalah pengaduan desa, Lukman juga berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak (pilkades serentak) 67 Desa yang akan dilaksanakan tahun depan di Kabupaten Polewali Mandar, tidak menggangu program pembangunan di desa, dan tidak mengganggu kamtibmas agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.
(Rilis)