Tiga Pelaku Penganiayaan Satpol PP Diamankan

Tiga Pelaku Penganiayaan Satpol PP Diamankan -
Foto: Ist

MAMUJU – Aksi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok massa di gedung DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (11/8/2017) lalu. Kini ditangani oleh pihak berwajib.

Kepala Kepolisian Resort Mamuju AKBP Rifai Syarifuddin dalam jumpa persnya mengatakan, terjadinya penganiayaan terhadap petugas pengamanan Satpol PP di Kantor DPRD Sulbar dilatar belakangi ingin bertemu dengan anggota DPRD.

“Menurut pemeriksaan awal kami mereka hendak menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD. Namun, tidak ada menemuinya dan mereka menyampaikannya ke petugas pengamanan yang ada di lokasi tersebut kemudian terjadilah penganiayaan sekaligus pengrusakan sebagaimana yang tersebar di media sosial video yang di upload,” jelas Rifai kepada awak media di Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO), Senin (14/8/2017).

Menurut dia, dari pihak pengamanan sendiri ada dua orang yang menjadi korban. Sedangkan pelaku penganiayaan untuk sementara ada tiga pelaku penganiayaan dan pengrusakan fasilitas ruang rapat DPRD Sulbar.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Dari hasil penyelidikan, kami amankan ada tiga orang. Yang pertama inisial YA (37) kemudian SL (40) dan AY (23),” sebutnya.   [/perfectpullquote]

Dia menambahkan, akibat penganiayaan pelaku dikenakan pasal pengrusakan dan penganiayaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Untuk semetara pasal 170 KUHP ayat satu ke satu, itu menjelaskan melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum secara bersama-sama, dapat diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara dan bersangkutan sementara kami tahan di rutan Polres Mamuju,” ungkap Rifai.

#AyubKalapadang/BusriadiBustamin