MAMUJU, mandarnesia.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mesti lebih bersabar menunggu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. Pasalnya belum ada kejelasan kapan THR bisa dibayarkan.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris menyampaikan, Peraturan Gubernur (Pergub) sudah keluar hanya ada mekanisme yang kelihatannya.
“Karena kita libur tanggal 1, seandainya tidak libur sudah bisa cair tanggal satu atau dua,” kata Idris kepada mandarnesia.com, Jumat (24/5/2019).
Sehingga sambung Idris, kemungkinan pas hari pertama setelah hari Lebaran 1440 Hijriah baru mereka dapatkan.
Disampaikannya, anggaran untuk THR sudah ada dan disesuaikan dengan take home pay (THP) per bulan.
Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), Idris menyampaikan Pemerintah Provinsi tidak memiliki anggaran untuk itu.
“PTT kita tidak punya perencanaan. Tapi saya serahkan kepada OPD masing-masing. Anda punya pegawai masing-masing silahkan pikirkan. Pengalaman menurut mereka selalu dapat juga dari SKPD-nya. Hanya secara keseluruhan dari provinsi kita tidak alokasikan anggaran,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Celebesmedia