Mamuju – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat mengapresiasi langkah cepat Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Majene, merespon keluhan warga terkait update data kartu tanda penduduk.
Hal itu disampaikan Sekarwuni Manfaati selaku Asisten Ombudsman RI saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (11/12/20).
Sebelumnya kata Sekar, salah seorang warga Kabupaten Majene yang kuliah di Makassar menyampaikan dan curhat ke Ombudsman Sulbar bahwa KTP miliknya dinyatakan tidak online pada saat mengurus pasport di Kantor Imigrasi kelas 1 kota Makassar.
“Jadi keluhan yang disampaikan warga inisial BD ini kami sampaikan ke Disdukcapil Majene dan ternyata langsung di respon,” Ungkap Sekarwuni.
Tidak butuh waktu lama permasalahan yang dialami warga Desa Ulumanda tersebut bisa diselesaikan, dan KTP miliknya sudah terintegrasi dalam data aplikasi warehouse (DWH) sebuah system penyimpanan data yang bisa diakses secara online.
Sementara itu kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar. Berharap pelayanan di setiap kantor catatan sipil semakin baik, karena mendapatakan pelayanan publik secara baik merupakan hak setiap warga negara. Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Harapan kita ke depannya keluhan warga terhadap layanan Kantor catatan sipil semakin berkurang kalau tidak bisa hilang minimal berkurang,” harap Lukman.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.