Mandarnesia.com — 450 URL di media sosial dan situs internet yang menyebarkan tayangan video maupun foto korban kekerasan terhadap suporter diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laga Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, minggu lalu menelan satu korban jiwa.
URL singkatan dari “Unifrom Resource Locator”, yaitu merupakan rangkaian karakter menurut format standar tertentu, digunakan untuk menunjukan alamat dari suatu sumber misalnya seperti dokumen, file dan gambar yang terdapat di internet.
“450 URL sudah kami blok karena tidak bagus untuk masyarakat, jadi seolah-olah mengajak untuk melakukan hal hal seperti itu,” ujar Rudiantara, di Ruang Anantakupa Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/9/2018) sitat mandarnesia.com.
Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan, upaya memberangus dan menindak penyebaran konten negatif di internet perlu dilakukan dua arah, yaitu tindakan nyata pemblokiran dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Rudiantara menjelaskan, upaya seperti itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat. Selain juga ditambah sisi hulu seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih optimal.
Selain upaya tegas pemblokiran URL media sosial dan situs internet, Rudiantara menuturkan akan menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan guna membahas tindak kekerasan yang terjadi dan meminta supaya para pendukung Persib Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto korban.
“Ada indikasi provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika Anda benar suporter klub A, harus berani mukulin pendukung lain terus viralkan di media sosial. Nah contohnya seperti itu, kan tidak benar,” kata Rudiantara.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat sebagai penyebar konten sensitif di media sosial dan situs internet. Terkait dengan take down content, membutuhkan waktu di berbagai platform media sosial dengan melihat karakteristik aturan penggunaan yang dimiliki.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah meminta kepada Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus semua video dan foto terkait korban kekerasan. Dikhawatirkan, video dan foto penganiayaan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. (sp237/hm)
Foto: Kominfo