Terkait Gaji GTT dan PTT, Ini Kata Kadisdikbud Sulbar

MAMUJU,mandarnesia.com-SK 2019 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya selesai ditandatangan sejak, Kamis (23/5/2019) kemarin.

SK tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembayaran gaji GTT dan PTT yang ada di Sulbar.

“Sudah diproses sejak Kamis dalam bentuk Bommda ke sekolah,” kata Arifuddin Toppo Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sulbar kepada mandarnesia.com via WhatsApp, Sabtu (25/5/2019).

“Dan gajinya lewat sekolah dan harus ada perjanjian kerja,” sambung Arifuddin.

Sementara penggajiannya, lanjut Arifuddin, berdasarkan penyebaran GTT dan PTT di setiap sekolah.

Hingga kini, masih menunggu informasi secara resmi dari Kadisdikbud, terkait berapa bulan yang akan dibayarkan. Apakah tiga bulan, empat bulan, ataukah lima bulan.

Reporter: Busriadi Bustamin