Terbitkan SE Wabah Corona, KPU Belum Ada Opsi Penundaan Tahapan Pemilu

Reporter: Sudirman Syarif

JAKARTA, mandarnesia.com — Antisipasi wabah virus corina atau Covid-19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2020.

Menyikapi perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia KPU, telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 tersebut. Sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan tahun 2020.

Pertama KPU akan mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk ketua dan anggota KPU. Aturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home.

Melindungi diri masing-masing dalam penyajian sanitizes baik pribadi maupun di ruang kerja. Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran covid-19 bisa dimaksimalkan.

Terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat, (Bulan Maret/April 2020) KPU mengatur sebagai berikut:

Saat ini tahapan perekrutan PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pepantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan maksimal, dengan mekanisme 5 orang ketua anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah atau berpencar.

Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan pelantikan pagi hingga sore untuk menghindari pengumpulan massa dan jumlah banyak.

Tahapan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak berkomunikasi. Hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri seperti verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan.

Ketika, KPU menginterupsi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020. Dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020 seperti bimtek, pelatihan, dan launching pemilihan 2020.

KPU berharap upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama dua minggu, penanganan berhasil dengan baik. Sehingga tahapan Pemilu 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan skema, proses masih berjalan sesuai tahapan program dan jadwal pemilihan 2020.

Sumber: KPU RI