Tapal Batas Bergeser, Lahan Warga Pasangkayu Diklaim Tanah Adat

PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Ratusan warga Dusun Puti Mata, Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu terancam kehilangan lahan yang telah mereka miliki selama puluhan tahun jika Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tidak direvisi.

“350 hektar tanah kami yang ada di sana akan diklaim sebagai tanah adat, di situ satu dusun. Di tanah tersebut ada sekitar 500 hektar sawah. Pada saat akan digarap oleh mereka, satu traktor telah dibakar,” kata Kepala Dusun Puti Mata Muh. Upe kepada mandarnesia.com, Jumat, (7/12/2018) di Pasangkayu.

Permendagri yang terbit 25 Juli 2018 tentang Tapal Batas antara Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah bergeser 5.400 hektar ke wilayah Sulteng.

Warga Puti Mata mengaku telah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut bersama masyarakatnya.

“Ratusan Kepala Keluarga (KK) telah mendiami sejak tahun 1995. Sampai sekarang kami yang buka di sana,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat di lima dusun yang tapal batasnya bergeser masuk wilayah Kabupaten Donggala, menolak untuk bergabung ke provinsi tersebut.

“Ini harga mati, kami tetap di Pasangkayu. Sejak masa Gubernur Sulawesi Selatan, Ahmad Lamo, dan Bupati Almalik kami ini tidak pernah terjadi, mengapa sekarang,” tegas seorang kepala dusun dari Pakawa.

Reporter: Sudirman Syarif