Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Wajib Miliki el-KTP

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu menyepakati hak pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya bisa menggunakan el-KTP dalam Pemilu Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Sementara, pemilih yang terdaftar di DPT dapat menggunakan identitas kependudukan lain, misalnya Paspor, Sim, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan (Suket) untuk mencoblos.

Komisioner KPU Sulawesi Barat Sukmawati M Sila menyebut, jumlah pemilih potensial yang belum masuk di DPTB-2 jumlahnya masih ribuan.

“Jumlah keseluruhan perekama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 16.067. Sebagian ada dalam DPT dan sebagian masih sementara di faktualkan oleh PPK dan PPS,” kata Sukmawati kepada mandarnesia.com, Rabu (20/3/2019).

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka memilih setelah pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

“Ini tergantung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Harusnya memberikan el-KTP bagi mereka yang telah melakukan perekaman. Suket, KK, paspor, dan Sim hanya bisa digunakan bagi pemilih yang terdaftar di DPT. Tidak bisa digunakan jika tidak terdaftar dalam DPT,” jelas Sukmawati.

Untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara, KPU akan menambah 2 persen dari jumlah DPT di setiap TPS.

Reporter: Sudirman Syarif