Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penentuan Sampel Dukungan Pemilih Perseorangan bakal calon anggota DPD Pemilu 2019. Kali ini penarikan sampel dilakukan untuk dua bakal peserta perseorangan pascaputusan Bawaslu Sulbar.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah berlangsung sejak diumumkannya penyerahan syarat dukungan 26 Maret-26 April 2018. Saat ini pun sedang berlangsung verifikasi faktual terhadap 35 calon DPD peserta Pemilu sampai tanggal 19 Juni 2018.
Ketua KPU Provinsi Sulbar, Rustang mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Selasa 12 Juni 2018 ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Sulbar untuk menerima daftar dukungan perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD atas nama Hj. Mulyana Isham, dan Ilman Murgan. Jika Mulyana Isham dan Ilman Murgan dapat memenuhi syarat kepesertaan seperti 35 bakal kandidat lainnya, peserta Perseorangan atau calon DPD Sulbar untuk Pemilu 2019 akan berjumlah 37 orang.
Meski dalam suasana cuti bersama bagi jajaran ASN, proses rapat pleno yang digelar di aula Kantor KPU Provinsi Sulbar. Pleno ini dihadiri secara lengkap Komisioner: Rustang; Farhanuddin; Adi Arwan Alimin; Said Usman Umar; dan Sukmawati M. Sila. Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo juga hadir di agenda ini.
“Ini bagian dari komitmen kita terhadap upaya mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas. Jadi meski yang lain sedang cuti tetapi KPU tetap bekerja dalam melayani peserta Pemilu sesuai tahapan yang ada,” sebut Rustang di Mamuju.
Menurut Adi Arwan Alimin, yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Sulbar, siklus dalam tahapan di Pemilu mengenal istilah hari kerja sesuai hari kalender. Ketentuan ini mengharuskan jajaran KPU tetap bekerja meski instansi lainnya sedang cuti bersama.
“Inilah bagian dari seni pekerjaan para penyelenggara pemilu. Tahapan penetapan DPS Pemilu 2019 pun akan berlangsung 15 sampai 17 Juni di kabupaten, sebagian teman-teman akan memilih tanggal 17 itu untuk penetapan DPS,” sebut Adi Arwan.
Rilis KPU Provinsi Sulbar
Selasa, 12 Juni 2018