MAJENE, mandarnesia.com–Rutan Kelas IIB Majene menerima sembilan orang tahanan dari Pengadilan (AIII) yang awalnya dititipkan di Polres Majene yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) dan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Nomor : W33. PK.01.02.01-16 tentang Penjadwalan Penerimaan Tahanan.
Tahanan tersebut dibawa oleh Petugas dari Kejaksaan Negeri Majene dan di Kawal oleh anggota Kepolisian Resort Majene. Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Rasbil, menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Majene terdapat 10 orang Tahanan yang akan di pindahkan, dan berdasarkan Rapid Test oleh petugas kesehatan dari PKM Lembang terdapat semibilan orang yang dinyatakan non reaktif dan satu orang dinyatakan reaktif “Oleh karenanya satu orang yang dinyatakan reaktif tersebut belum dapat diterima dan dikembalikan kepada pihak penahan,” jelasnya, Selasa (23/3/2021).
Proses pemindahan tahanan ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 setelah seluruh rangkaian kegiatan penerimaan tahanan ini selesai dilanjutkan dengan memberikan arahan kepada tahanan baru tersebut mengenai Tata Tertib dan Peraturan yang ada di Rutan Majene.
Pada kesempatan yang sama itu, Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Majene, Arham, menyampaikan setiap tahanan baru wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan di dalam rutan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Selain itu tahanan baru juga mendapatkan blok khusus isolasi selama 14 hari untuk menghindari penyebaran covid,” tutup Arham.(rls)