Kepada YTH. BUPATI MAJENE ,WAKIL BUPATI DAN KETUA DPRD KAB, MAJENE
DI MAJENE
Dengan Hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab senantiasa dalam kondisi sehat Wal Afiat.Amin ya Rabbal Alamin.
Sehubungan dengan beredarnya kabar di tengah-tengah masyarakat mengenai akan dikucurkannya kembali dana bantuan stimulant rumah rusak tahap ke dua terdampak gempa bumi tahun 2020 yang lalu beriringan dengan selesainya proses pembangunan rumah bantuan stimulan tahap pertama. Dan Alhamdulillah sebagai warga korban bencana gempa cukup mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten Majene dalam merespon dan menanggulangi seluruh rangkaiaan proses recovery dampak bencana. Dan sebagai sesama warga korban merasa senang menyaksikan saudara-saudara kami yang sudah memiliki tempat hunian yang layak meski ada saja warga yang mendapatkan bantuan stimulan rumah rusak pada tahap pertama yang tidak sepatutnya, jika berdasar pada petunjuk tehnis yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui BNPBD kabupaten Majene.
Berdasarkan hal tersebut di atas mungkin dapat menjadi pertimbangan dan bahan acuan dalam proses pemberian bantuan dana stimulan rumah rusak tahap kedua terdapak bencana gempa ke depan antara lain:
Pertama: Pada proses pengusulan data awal rumah rusak yang di akibatkan oleh bencana gempa bumi yang dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan bersifat data kedaruratan/tanpa melalui verifikasi faktual dilapangan oleh instansi yang berwenang yang dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Majene, bahkan terdapat indikasi bahwa data usulan awal penerima bantuan dana stimulan rumah rusak dari desa/kelurahan cenderung dipengaruhi oleh relasi kekeluargaan dan kedekatan dan kurang memperhatikan fakta kerusakan sebuah objek sehingga menimbulkan kegaduhan dan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat
Kedua: Dalam hal menentukan kategori tingkat kerusakan sebaiknya memperhatikan nilai obyek bangunan yang rusak sehingga tidak ada lagi calon penerima bantuan rumah rusak seperti gardu yang tidak berpenghuni,pondasi rumah yang di bangun pasca gempa masuk dalam kategori rumah rusak berat dan masih ada fakta-fakta lain yang susah diterima akal sehat.
Ketiga: Dalam melakukan proses rekrutmen tenaga pendamping ataupun tim survey sebaiknya lebih mengedepankan integritas dan menjunjung tinggi prinsip akuntability agar tidak mudah diintervensi oleh kekuatan apapun dan siapapun sehingga tidak ditemukan lagi data TT (tidak Terdampak) menjadi penerima bantuan dana stimulan terdampak bencana GEMPA BUMI
Keempat : Hendaknya dalam proses Pengawasan mengikut sertakan pihak penegak hukum yang terdiri dari TNI-POLRI serta Kejaksaan dan LSM demi untuk meminimalisir potensi penerima bantuan yang salah sasaran.
Kelima: Hendaknya skema penyaluran bantuan tidak terjadi perubahan melainkan tetap mengacu pada skema pada tahap pertama mengingat adanya data tambahan penerima tahap kedua yang bersifat susulan
Demikianlah surat terbuka ini disampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan bapak bupati,wakil bupati dan ketua DPRD kabupaten Majene dalam mengawal Good Gavernance and clern Governance
Hormat kami
ABDUL WAHID ( Salah satu warga Korban GEmpa ) Tinggal di Malunda