Netizen: Sukri, Ketua komisariat IMDI IAI DDI POLMAN
BEBEBRAPA Minggu terakhir ini masyarakat diresahkan dengan himbauan pemerintah tentang surat edaran kesepakatan bersama para Camat, Kapolsek, Danramil Kecamatan dan seluruh Lurah yang berisi tindak lanjut dari Perpres no 14 pasal 13A tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk vaksin tapi tidak melakukan vaksinasi akan dikenakan sanksi.
Terkait poin dari surat edaran tersebut yaitu pertama, penundaan pelayanan administrasi, kedua penundaan segala bentuk bantuan, ketiga penundaan atau larangan bagi pelaku UMKM dan UMKM Mikro untuk berdagang, keempat penundaan atau tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jasa.
Inilah kemudian yang menjadi keresahan masyarakat.
Hal ini tentunya mengundang beberapa pihak untuk mendiskusikan kembali apa yang sebenarnya isi dari Perpres no 14 pasal 13A tahun 2021 yang menunda atau menunda bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi setidaknya dengan lima aturan di atasnya.
Merujuk kepada beberapa UU ada sebagian yang bertentangan dengan Perpres tersebut, diantaranya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan berlandaskan UU tersebut tentunya ketika dilihat surat edaran yang disepakati oleh beberapa pihak tersebut sangat miris. Bisa jadi pemerintah dalam hal ini Camat tidak paham persoalan hukum.
Jika kemudian alasan mendasar pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai solusi untuk percepatan vaksinasi, maka tentunya itu bukan solusi yang tepat untuk dilakukan.
Yang perlu dimasifkan adalah memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi ini, memberikan perlindungan agar masyarakat merasa aman dalam menerima vaksin.
Perlu pemerintah pahami juga bahwa mindset masyarakat hari ini terhadap pemerintah itu negatif. Jadi perlu dilakukan pembenahan di tubuh pemerintah hari ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kembali baik.
Polewali, 24 Oktober 2021