Mandarnesia.com — Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat masih menunggu surat resmi dari Kemenag RI terkait halal haramnya penggunaan vaksin imunisasi Measles and Rubella (MR).
“Belum mengeluarkan pendapat resmi terkait dengan itu (MR). Jadi insya Allah kita akan menunggu Kementerian Agama atau Dirjen Binmas Islam terkait dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memutuskan Vaksin MR sifatnya mubah,” kata Kepala Binmas Kemenag Sulbar Misbahuddin kepada mandarnesia.com, Selasa (28/8/2018) malam.
Mudah-mudahan, sambung Misbahuddin, dalam waktu dekat Kementerian Agama memberikan sikap resmi terkait masalah itu.
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/mui-vaksin-mr-bersifat-mubah/
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/rendah-target-imunisasi-vaksin-mr-di-sulbar-baru-371-persen/
“Tapi saya kira pada dasarnya kita mengacu pada fatwa MUI bahwa penggunaan vaksin MR itu sepanjang itu kondisi darurat dan belum ditemukan vaksin halal itu boleh. Jadi hukumnya mubah,” tuturnya.
Secara pribadi, ia menilai dibolehkan menggunakan RM setelah ada fatwa MUI sebagai otoritas tertinggi. Bagaimana pun MUI lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait dengan hukum-hukum Islam.
“Kalau kita mengacu pada yang umum. Saya kira no problem. Karena mengacu kepada penyampaian informasi yang diberikan para ahli bahwa ada dugaan ini bisa membahayakan jika vaksin MR tidak dilakukan,” kata dia.
Seperti diketahui MR merupakan vaksin yang diproduksi di India dan positif menggunakan unsur babi. Akan tetapi ada faktor yang memperbolehkan menurut MUI. Pertama, belum ditemukan vaksin yang halal. Kemudian yang kedua kondisi darurat yang bisa mengancam jiwa manusia sehingga masih bisa dibolehkan oleh MUI. Hukum dasarnya adalah haram tetapi karena ada faktor-faktor darurat yang digunakan secara institusi,” jelasnya.
Reporter: Sudirman Syarif