Mamuju, Mandarnesia.com — Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2018 terkait Daerah Tertinggal. Dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat masuk sebagai daerah tertinggal.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Arifuddin Toppo menyampaikan, label tersebut mestinya dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meminta bantuan ke pusat.
Menurutnya, dengan status seperti itu seharusnya pemerintah gencar untuk berkoordinasi dan menjemput bola yang ada di pusat. Karena sekarang ini banyak kabupaten sebenarnya yang sudah keluar dari daerah tertinggal, justru makin tertinggal. Karena itu kebijakan pemerintah pusat dengan status itu merupakan peluang untuk mendapatkan bantuan yang lebih banyak.
“Inilah Program Marasa, sentuhannya adalah untuk mendorong percepatan itu. Kemudian satu sisi juga status yang namanya daerah tertinggal itu justru saya mau mengatakan, kepada kabupaten tersebut bahwa kita harus jadikan sebagai pintu gerbang untuk bisa mendapatkan bantuan,” kata Arifuddin Kepada mandarnesia.com di kantor Gubernur Sulbar, Rabu (31/10/2018).
Contohnya, sambung Arifuddin pendidikan di daerah tertinggal, untuk di level pendidikan dasar akan mendapat revitalisasi sekolah.
“Kalau saya jangan selalu diartikan dalam bentuk negatif. Kalau saya mari kita jadikan peluang untuk kemajuan,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif