Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan kredit selama triwulan II 2020 terpantau melambat namun tetap tumbuh positif 1,49 persen (yoy) dengan non-performing loans (NPL) gross sebesar 3,11 persen (triwulan I 2020: 2,77 persen). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen (yoy) didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai double digit (11,90 persen yoy). Sementara itu, industri asuransi menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20 triliun, dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 10 persen serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,3 persen. Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal baru mencapai Rp54,13 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline per 28 Juli 2020 terdapat 68 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp40,54 triliun.
Memasuki triwulan III 2020, KSSK terus memperkuat koordinasi kebijakan di antara anggota KSSK dengan meningkatkan kewaspadaan mengantipasi dampak penyebaran Covid-19 yang masih tinggi terhadap prospek perekonomian domestik dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan ini, koordinasi dilakukan, baik untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong implementasi kebijakan extraordinary yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maupun untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dari sisi moneter, BI kembali menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen pada bulan Juli 2020. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. BI juga memperkuat bauran kebijakan dengan (i) melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar; (ii) mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. Dalam kaitan ini, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN di pasar perdana secara terukur, baik melalui mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai dukungan terhadap upaya untuk menutup biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan pemerintah daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). BI juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi; (iii) memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan termasuk penyediaan pendanaan bagi LPS melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020; dan (iv) mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk memperluas akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
Dari sisi pengelolaan fiskal, Pemerintah meningkatkan kapasitas fiskal dalam rangka penanganan Covid-19 dengan memperlebar defisit APBN 2020 sebagai strategi countercylical, dari semula 1,76 persen terhadap PDB menjadi 5,07 persen (Perpres 54 Tahun 2020) dan 6,34 persen (Perpres 72 Tahun 2020). Melalui pelebaran defisit tersebut, Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun yang ditujukan untuk (i) peningkatan belanja untuk kesehatan; (ii) pengeluaran untuk program-program perlindungan sosial; dan (iii) pemulihan perekonomian melalui dukungan kepada dunia usaha. Melalui alokasi tersebut, Pemerintah berupaya mengakselerasi penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan sehingga diharapkan dapat mencegah semakin meluasnya Covid-19 di Indonesia. Berbagai program perlindungan sosial, baik yang bersifat perluasan dari program existing maupun program-program baru, ditujukan sebagai stimulus bagi masyarakat miskin dan rentan sekaligus mencegah dari risiko kemunduran sosial-ekonomi yang lebih lebih dalam. Sementara itu, stimulus bagi dunia usaha melalui Program PEN ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, serta menyediakan jump start untuk mengakselerasi pemulihan dunia usaha.
OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian. Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit/pembiayaan bagi perbankan dan/atau pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan antara lain penundaan penerapan Basel III terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan. Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko dan mengantisipasi berbagai tantangan ke depan.
Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 yang berkepanjangan, OJK telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan BI serta melakukan sinergi baik dengan perbankan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran langkah dan stimulus lanjutan yang diperlukan. OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan.
Mencermati dinamika penurunan suku bunga pasar simpanan, kondisi perekonomian, likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan sepanjang semester I 2020, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan Rupiah sebanyak tiga kali sebesar 75 bps. Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 27 Juli 2020, LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR serta mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah di Bank Umum menjadi 5,25 persen, simpanan Rupiah di BPR 7,75 persen, sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap sebesar 1,50 persen.
LPS telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diterbitkan Pemerintah sebagai bagian dari langkah antisipasi atas ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Selain peraturan pelaksanaan tersebut, LPS bersama BI dan OJK telah menyusun Nota Kesepahaman sebagai tindak lanjut dari implementasi PP Nomor 33 Tahun 2020.
KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala kembali pada bulan Oktober 2020.
Sumber : Siaran Pers kemenkeu.go.id