Soal Salat Id, Kebijakan Pemkab Majene dan Mamuju Berbeda

Reporter: Sudirman Syarif

MAJENE, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemkab Mamuju mengeluarkan kebijakan yang berbeda terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Berdasarkan SE yang dikeluarkan masing-masing bupati, Pemerintah Kabupaten Majene mengimbau, seiring Kabupaten Majene yang masih zona oranye, maka pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, ataupun lapangan terbuka dialihkan pelaksanaan di rumah masing-masing. Dengan tetap mempertimbangkan kesehatan.

Takbir keliling baik dengan anak-anak berjalan kaki, maupun arak-arakan kendaraan dilarang dilaksanakan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan di rumah masing-masing atau membunyikan audio takbiran di masjid atau musala melalui pengeras suara.

Penyembelihan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban dan kegiatan pemotongan hewan kurban, hanya bisa dilakukan oleh panitia kurban dan disaksikan oleh orang-orang yang berkurban. Serta pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada masyarakat dengan meminimalkan kontak fisik

Mamuju Melihat Zonasi

Hal berbeda terjadi pada SE Pemerintah Kabupaten Mamuju yang mengimbau bahwa pada prinsipnya penyelenggaraan salat hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid dan musala pada wilayah kecamatan, desa dan kelurahan pada zona hijau dan zona kuning.

Apabila masuk dalam zona oranye dan zona merah, maka pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha dialihkan ke rumah masing-masing.

Dalam menjalankan ibadah, dan perayaan salat Idul Adha memperhatikan sebagai berikut. Pelaksanaan takbir menyambut hari raya Idul Adha dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, atau membunyikan audio takbiran melalui pengeras suara.

Salat hari raya Idul Adha dilaksanakan di masjid dan musala dilakukan sesuai rukun salat dan menyampaikan khotbah Idul Adha secara ringkas maksimal 15 menit.

Jamaah salat hari raya Idul Adha yang hadir maksimal 50 persen, dari kapasitas tempat pelaksanaan, sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak antara shaf dan antara pelaksanaan salat Idul Adha wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya bisa dilakukan oleh panitia kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban serta pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada masyarakat dengan meminimalkan kontak fisik atau satu sama lain.

Berkoordinasi dengan pihak terkait pada masing-masing wilayah untuk memantau dan menjaga stabilitas keamanan dalam melindungi masyarakat selama pelaksanaan takbir, salat hari Raya Idul Adha dan kurban.