Mandarnesia.com — Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menurut Anggota DPD RI yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI Muhammad Asri Anas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebab besaran gaji yang diterima BPIP terbilang sangat tinggi.
“Kita sepakat bahwa Pancasila adalah nilai dasar, harus dijaga dengan semangat kecintaan pada bangsa dan negara. Namun jika pembina BPIP terlalu tinggi, gimana bisa dikatakan menjaga nilai Pancasila,” kata Arsi melalui rilis yang diterima mandarnesia.com, Selasa (29/5/2018).
Ia menilai dengan gaji selangit seperti ini bukan lagi panggilan jiwa. “Tentu ini sangat bertentangan dengan butir Pancasila yaitu tentang keadilan,” ungkap Arsi.
Harusnya, sambung Asri, mereka menolak. Sebab mereka adalah tokoh-tokoh bangsa, sementara kondisi ekonomi sekarang kurang baik dan daya beli masyarakat menurun.
Reporter: Sudirman Syarif