MAMUJU, Mandarnesia.com — Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), menanti pemecatan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB).
Itu dilakukan setelah terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Surat Keputusan (SK) pemecatan telah ditandatangani Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Dokumen itu, segera dikirim ke Jakarta.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Muhammad Idris DP menyampaikan, SK pemberhentian telah ditandatangani gubernur. Termasuk kabupaten yang masih menunggu untuk segera ditandatangani.
“Jumlahnya 23 orang untuk kita (Pemprov). Itu sudah perintah dari Undang-Undang segera dikirim dan disampaikan Kemenpan RB, lalu ke BKN untuk segara dilakukan pemberhentian hak-hak administrasinya,” kata Idris kepada mandarnesia.com di pelataran kantor gubernur, Selasa (29/1/2019).
Saat ditanya, dari OPD mana saja, Idris mengatakan, secara pasti belum mengetahui nama-nama dan dari OPD mana saja.
“Saya nggak bisa rinci siapa-siapa saja. Tapi saya pernah bertemu satu kali dengan mereka dan saya mendengarkan gambaran permasalahannya seperti apa,” jelasnya.
“Yang masuk dalam daftar terakhir itu 23 orang mungkin termasuk yang sudah pensiun. Karena itu berlaku surut siapapun yang korupsi, termasuk yang sudah pensiun,” sambungnya.
Menurut Idris, pemerintah secara keseluruhan, termasuk Pemprov Sulbar tidak bakal mentolerir bagi ASN terpidana korupsi. Makanya, jangan main-main dengan keuangan negara, penyalahgunaan keuangan negara, yang di luar dari batas-batas normal. Karena batas normal bisa merugikan negara.
“Kalau misalnya ada kesalahan administrasi itu kan ada jalur khususnya. Tapi, kalau yang ditengarai berimplikasi pada tipikor ya udah, tidak ada. Apalagi sudah dijatuhi hukuman. Jadi itu yang dituntut pemerintah yang sudah inkrah sekalipun dan sudah menjalani hukuman sekalipun, tetap diberi sanksi bagi pegawai negeri,” tutupnya.
Ditemui di kantornya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Amujib tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, Amujib juga belum menjawab.
Hingga berita ini diturunkan, Amujib belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal instansi ASN tersebut.
Reporter: Sudirman Syarif