Mandarnesia.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat tegas akan melakukan pemecatan jika terbukti ada oknum sipir yang terlibat dalam penemuan narkoba di Rutan Kelas II B Mamuju.
“Jika nanti terbukti itu sudah pasti kita proses penegakan hukum. Bukan cuman itu, bisa dipecat kalau dia terbukti bermain-main dengan itu,” kata Kepala Bidang Pembinaan, BIMPAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Sulbar Drs Zainal Abidin kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/7/2018).
Pada hari yang bersamaan, Pihak Polres Mamuju berhasil menangkap tiga orang narapidana di Rutan Mamuju dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 gram.
Dalam keterangannya melalui media, Kapolres Mamuju menjelaskan perdagangan sabu di Lapas didukung oleh sipir. Didukung oleh para sipir rutan yang diduga mudah disogok dan mudah berkolusi dengan pelaku narkoba.
Zainal menambahkan, “Kalau kita disamping dipenjara dia juga dipecat. Proses pemecatan, kalau ditemukan memang tidak ada yang main-main. Makanya sanksinya sangat berat supaya tidak ada yang berani untuk melakukan hal seperti itu,” tegas Zainal.
Pekan lalu, Kemenkumham juga melakukan pemeriksaan di lapas tersebut, namun tidak menemukan dan mendeteksi hal tersebut.
“Saya kan masih tetap memantau, belum ada saya temukan adanya indikasi seperti itu. Tidak ada komentarlah, kalau misalnya kepolisian dengan bukti-bukti yang mereka temukan,” tandas Zainal.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Jateng.metrotvnews.com