MAMUJU,mandarnesia.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPID dan MUI.
MoU tersebut tentang Pembinaan Pengkajian dan Pengawasan Program Siaran Dakwah di Lembaga-lembaga penyiaran.
“Ini sudah mulai dari pusat hingga ke tingkat provinsi (MoU),” kata Kakanwil Kemenag Sulbar Muflih B. Fattah kepada mandarnesia.com di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).
Muflih berharap, dengan adanya MoU di Kemenag Sulbar, Selasa (14/5/2019) mendatang, siaran-siaran di radio swasta, tv dan yang lain dapat terkontrol dengan baik.
“Tidak menyampaikan siaran yang bisa mencederai kerukunan beragama dan bisa mengganggu stabilitas daerah dan sabagainya,” harap Muflih.
Reporter: Busriadi Bustamin