Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Sat Lantas Polres Polman Terus Lakukan Himbau Kepada Para Pengguna Sepeda Listrik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Foto: Rls)
Sat Lantas Polres Polman Terus Lakukan Himbau Kepada Para Pengguna Sepeda Listrik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Foto: Rls)

MANDARNESIA.COM, Polewali — Satuan Lalu Lintas Polres Polman terus melakukan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik di Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (11/10/2024), jam 09.30 wita.

Himbauan ini dilakukan, seiring dengan menjamurnya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Polewali Mandar yang lalu lalang di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Polman AKP Arfian Restu Jaya melalui KBO Sat Lantas Polres Polman IPDA Muh. Ahsan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya di masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik agar sesuai dengan peruntukkannya.

“Penggunaan sepeda listrik di masyarakat, kami telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas dan himbauan kepada warga yang didapati langsung oleh petugas di lapangan terutama di jalan-jalan utama saat melakukan pengaturan,” tutur KBO Sat. Lantas Polres Polman.

Lebih rinci, Kasat Lantas memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, penggunaan sepeda listrik tidak untuk di jalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day.

Begitu pula terkait tentang batas usia pengguna sepeda listrik yakni paling rendah umur 12 tahun, dengan wajib didampingi orang tua, dan menggunakan helm, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“Sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 terkait kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor, dimana sepeda listrik termasuk didalamnya,” jelasnya.

Kasat Lantas berharap, masyarakat yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan terkait penggunaannya, demi keselamatan diri dan orang lain.

“Tentu harapan kami, kepada masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan kita bersama” pungkasnya. (Rls/WM)