Seorang Guru Dirawat, Orang Tua Murid Diamankan

MAMUJU, mandarnesia.com — Kekerasan terhadap guru yang dilakukan orang tua murid menimpa seorang guru di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju. Herlawan Ahlak Hansyah (32) dirawat di Rumah Sakit (RS) setelah menderita luka memar di bagian kepala.

Pelaku merupakan ayah dari Fadlianto siswa kelas VIII bernama Amran. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Murniani telah menginisiasi kasus kekerasan tersebut ke pihak berwajib.

“Upaya saya untuk melaporkan ke penegak hukum karena saya merasa guru-guru kami tidak aman. Sebelum kesana saya panggil kepala sekolahnya, setelah bertemu dengan saya kita memutuskan melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Namun pihak keluarga korban telah melaporkan terlebih dahulu,” kata Murniani kepada mandarnesia.com, Rabu (13/3/2019).

Sebelum memutusakan untuk melapor, Murniani telah menyampaikan kasus tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.

“Kalau sudah seperti ini, kita minta ditangani secara hukum. kita mengharapkan ada efek jera agar tidak ada lagi yang seperti itu. Kita ingin tidak ada lagi perlakuan seperti ini kepada guru kami,” jelasnya.

Disampaikannya, guru-guru yang bertugas bekerja dengan baik sesuai aturan dan tidak takut untuk melapor. Pesannya juga supaya jangan memukul anak jika tidak sesuai dengan aturan.

Dari pengakuan Amran kepada kepolisian, ia menganiaya korban setelah terbakar emosi saat menerima informasi anaknya dipukuli korban.

“Dia melakukan dalam keadaan emosi karena mendapatkan anaknya dipukuli sama guru yang bersangkutan, emosi sudah di kepala ya dia lakukanlah penganiayaan terhadap guru,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah kepada mandarnesia.com, Rabu (13/2/2019).

Disampaikannya, pelaku sudah diamankan Tim Pyton Polres Mamuju di kediamannya. “Prosesnya kami tetap lanjutkan dari proses kita tingkatkan ke proses penyidikan. Kalau terpenuhi dua alat bukti kami lakukan penahanan.”

Ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan. masih didalami kepolisian, apakah pelaku melakukan seorang diri atau bersama orang lain. Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama pasalnya bertambah 170.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Kabar3.com