Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya

Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya -

mandarnesia.com — Seorang ayah di Dusun Batu Papan, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Memuju dilaporkan ke pihak berwajib lantaran menghamili anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial L (12) kini hamil tujuh bulan.

Peristiwa tersebut berawal sekitar Agustus 2017 lalu. Korban bersama dengan terlapor Toding Lukas (41), berangkat ke Kota Palu dengan tujuan mengambil uang hasil kebun.

Selama enam hari, mereka menginap di salah satu penginapan di Palu. Menurut keterangan korban saat itulah ia digagahi ayahnya berulangkali.

Setiap ingin melampiaskan hasratnya, ayahnya terlebih dahulu melontarkan kalimat ancaman. Jika L menolak, ia akan dibunuh, sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.

Pada bulan yang sama, terlapor berangkat ke Papua dengan maksud untuk mencari pekerjaan sebagai tukang potong kayu. Namun bak pepatah lama, “Daging busuk meskipun disembunyikan tetap akan tercium.”

Jumat, 2 Maret 2018, keluarga korban menaruh curiga, jika L sedang dalam keadaan Hamil. Pihak keluarga pun menanyakan hal tersebut kepada korban.

L kemudian mulai menceritakan peristiwa yang tak mungkin ia lupakan selama hidupnya.

Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RSUD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), korban dipastikan sedang hamil tujuh bulan. Dari hasil USG, bayi yang dikandungnya berjenis kelamin laki-laki.

Kronologi di atas sesuai rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura, Selasa (6/3/2018). Laporan tersebut diterima Ahad 4 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 Wita. Dengan register Nomor LP/18/III/2018/Sek Topoyo.

Ibu korban rupanya sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga laporan tersebut dilakukan oleh Kakek korban, Sappe (56).

Kepolisian telah melakukan penjemputan terhadap korban, dan saksi di Desa Salulebbo.

Kepolisian juga telah membuat LP, melengkapi Mindik, melakukan introgasi terhadap korban dan saksi, dan mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Rilis: Humas Polda Sulbar/Sudirman Syarif