Sempat di Sorot, Program Pembagian 290 Ternak di Desa Guliling Tetap Dilaksanakan

Mamuju – Sebanyak 290 ekor bibit ternak telah telah disalurkan kepada sejumlah masyarakat Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut adalah program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa Guliling membagikan 145 ekor babi dan 150 ekor kambing kepada masyarakatnya, dalam pembagian ini bibit ternak babi untuk warga beragama Kristen dan kambing untuk warga beragama Islam.

Meski demikian, program ini sempat disorot lantaran adanya ketidaksesuaian nama program di Aplikasi Jaga KPK, sehingga ada warga yang mempermasalahkan ini ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Menurut Indina Isbach selaku Asisten Ombudsman RI, Pelapor mempertanyakan perihal nomenklatur dalam aplikasi Jaga KPK dimana tertulis program pemberdayaan masyarakat yang berasal dari dana desa adalah bantuan perikanan berupa bibit dan pakan, namun yang dibagikan ke masyarakat adalah bantuan ternak berupa babi dan kambing tanpa disertai pakan.

Pengaduan ini telah ditindaklanjuti oleh Tim Ombudsman dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan penelitian dokumen terkait. Dari hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan Indina Isbach, Tim Ombudsman menemukan fakta bahwa Terlapor yakni Kepala Desa Guliling telah memajang baliho RPJMDes Desa Guliling Tahun 2019 di depan Kantor Desa Guliling sebagai bentuk transparansi.

Pemdes Gulilig juga memiliki laporan pertanggungjawaban Realisasi Keuangan Desa Guliling Tahun 2019 sebagai bentuk akuntabilitas, dimana dalam dua dokumen tersebut jelas tertulis bahwa program pemberdayaan masyarakat adalah bantuan bibit ternak.

Fakta lain yang ditemukan adalah Pemerintah Desa Guliling sebelumnya telah melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dimana dalam musyawarah tersebut disepakati program pemberdayaan masyarakat adalah bantuan bibit ternak.

“Sudah ada kesepakatan melalui Musrenbang Desa dan disepakati besaran harga untuk seekor babi adalah Rp. 1. 000.000, dan seekor kambing adalah Rp. 900.000,00,” jelas Indina

Tim Pemeriksa Ombudsman berpendapat bahwa nomenklatur yang terdapat di dalam aplikasi Jaga KPK terkait program pemberdayaan masyarakat tidak sesuai dengan nomenklatur program sebagaimana yang tercantum dalam RPJMDes Guliling Tahun 2019 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Keuangan Desa Guliling Tahun 2019 sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Program pemberdayaan masyarakat yang sebenarnya adalah bantuan bibit ternak tanpa disertai pakan, bukan bantuan perikanan seperti yang tertulis dalam aplikasi Jaga KPK,” jelas Indina.

Lebih jauh Indina menjelaskan, terlapor tidak tahu menahu tentang aplikasi Jaga KPK dan pengisian data dalam aplikasi tersebut diakui bukan tanggung jawab dari aparat Desa Guliling.

Ilustrasi : google.com