Sembilan Bulan DPO, Tiga Terduga Narkotika Diringkus

Sembilan Bulan DPO, Tiga Terduga Narkotika Diringkus -

MAMUJU – Selain mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulbar juga menangkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan satu lagi masih buron.

Ketiga tahanan tersebut sebelumnya dilakukan penahanan atas kasus tindak pidana narkotika. Namun pada tanggal 24 Januari 2017 berhasil melarikan diri dari rumah tahanan sementara BNNP Sulbar dengan merusak jeruji besi sel tahanan.

“Setelah saya perhatikan antara besi dengan besi dilas dengan menutup pakai cat biar tidak ketahuan. Sehingga mereka injak jadi patah, kalau tidak salah empat patah setelah itu baru dia masuk,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulbar Brigjen Pol. Dedi Sutarya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2017).

Ketiga tahanan tersebut adalah AH Als. FS (37) dan JM Als. BB (41), MT als. ACT (30), mereka ditangkap di wilayah berbeda di antaranya Samarinda, Kaltim dan Wonomulyo, Polman. Sedangkan satu tahanan lagi menurut Dedi akan dilakukan pencarian.

“Ketiganya sudah dilakukan penangkapan tapi, ada satu H. Basri yang tidak melarikan diri dia cuman dijadikan saksi bagaimana mereka melarikan diri,” katanya.

Menurut Dedi tetap akan diproses sesuai dengan pasal yang dikenakan sebelumnya. Namun, pasti akan ada penilaian tersendiri terkait pelarian mereka selama ini.

“Kita tetap menggunakan pasal penyalahgunaan. Tapi, di dalam resume kita akan memberikan keterangan kepada jaksa bahwa dia melarikan diri lalu tertangkap,” terang pria berpangkat bintang satu ini.

#AyubKalapadang