Sembilan ASN di Mamuju Diberhentikan

MAMUJU, mandarnesia.com-Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi sulawesi Barat, dipecat karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sembilan ASN tersebut, yakni Kadang dari Bagian Statistik Setdakab Mamuju, Asnal Kamil Kantor Kecamatan Simboro, Herman Dinas PUPR, Anmar Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Hasanuddin  Kantor Kecamatan Kalukku, M. Ayyub Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju.

Selanjutya, Abdullah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, Mahmud Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Mamuju, dan Herman Haba dari RSUD Kabupaten Mamuju.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Ridho Achmadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri (SKB) tidak ada ASN yang dibeda-bedakan. Sehingga semua yang berkasus Tipikor, baik satu hari maupun berapa hari dan keputusannya sudah inkrah wajib hukumannya dipecat dan dikeluarkan.

“Di Pemkab Mamuju ini terkait permasalahan Tipikor kita sudah  mengeluarkan sembilan orang ASN. SK Pemecatan dikeluarkan 30 Desember 2018 kemarin,” kata  Ridho Achmadi di ruang kerjanya, Jumat (28/6/2019).

Foto :spektrumberita.com

Reporter : Busriadi Bustamin