Mandarnesia.com – Penetapan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar inisial ARS sebagai tersangka atas dugaan kasus Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017 T.A 2016 menjadi titik terang.
Ditemui saat menghadiri Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) Badan Narkotika Nasional Sulbar, Ketua KPU Sulbar Rustang mengaku belum mengetahui berita penetapan ARS sebagai tersangka dan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait perihal tersebut.
“Kami akan rapat internal, bagaimana sesungguhnya perkara itu,” ujar Rustang kepada mandarnesia.com saat berada di lantai dasar kantor Gubernur Sulbar, Kamis (12/7/2018).
Menurut mantan Ketua Panwaslu Mateng itu, selama menjabat sebagai ketua KPU yang baru, Rustang rutin memberikan penyampaian untuk konsolidasi internal di lingkup KPU.
“Saya bilang kita mau sukses itu ada dua, sukses pelaksanaan dan sukses pertanggungjawaban keuangan. Sukses pelaksanaan tetapi tidak sukses pertanggung jawaban itu bukan sukses namanya. Jadi harus dua-duanya,” jelasnya.
Rustang juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU pusat sebagai hirarki teratas dari KPU Provinsi.
“Kita akan lihat. Karena belum inkra kita minta petunjuk,” tutup Rustang sembari mengakhiri wawancara dengan mandarnesia.com.
Reporter: Ayub Kalapadang