MAMUJU – Antisipasi adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi Sekertariat Penting Dalam Proses Persidangan Sengketa dan sengketa Pemilu, Bawaslu Sulbar kembali laksanakan rapat penguatan praktek penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian proses sengketa Pemilu tahun 2019 di kantor Bawaslu Sulbar.
Sebagai peserta dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten se-Sulbar.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo berharap, jika ada pelanggaran administrasi terhadap tatacara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu atau proses penyelesaian sengketa yang ditangani oleh pengawas nantinya. Dan informasinya dapat dibuka kepada masyarakat luas.
“Jangan ditutup-tutupi, kita harus mengedepankan prinsip-prinsip aksesibilitas, sehingga masyarakat dapat merasakannya,” kata Sulfan, Kamis (28/12/2017).
Kepada Panwas Kabupaten se-Sulbar, Anggota Bawaslu Sulbar Ansharullah A Lidda menyebutkan, tujuan utama dari rapat ini kembali membangun kesepahaman bersama terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“Intinya untuk mengingatkan kita bersama tentang kewenangan pengawas yang tidak lagi sekedar mengeluarkan rekomendasi tetapi bisa langsung memutus dengan metode sidang, bukan lagi memanggil untuk dilakukan klarifikasi, namun dipanggil untuk sidang,” jelas Ansharullah.
Dipersidangan nantinya lanjut Ansharullah, dukungan sekretariat sangatlah penting sebab sekretariatlah yang memegang peran utama, mulai dari mengusulkan dan menyusun jadwal, membuat surat pemberitahuan kepada pelapor dan terlapor, mempersiapkan dokumen laporan, mempersiapkan ruang sidang, dan menunjuk staf sebagai notulen untuk mencatat seluruh aktifitas yang terjadi dalam sidang pemeriksaan dalam risalah pemeriksaan.
Pada rapat tersebut dilakukan pula simulasi perkara penyelesaian sengketa Pemilu yang diperankan oleh Panwas Kabupaten, hal ini dimaksudkan untuk lebih mematangkan pengawas dalam memproses penyelesaian sengketa, terang Ansharullah.
#RilisBawasluSulbar/SudirmanSyarif