MANDARNESIA.COM, Polewali – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi melakukan perombakan besar-besaran struktur perangkat daerah. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang menjadi dasar penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025.
Perda baru itu disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan perangkat daerah. Berdasarkan undangan resmi DPRD, Bupati Polewali Mandar diminta hadir bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, seluruh Kepala OPD, para Camat, Kepala Bagian Setda, hingga Direktur PDAM Polewali Mandar.
Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (19/12/2025), pukul 20.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Polewali Mandar, dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Panitia Khusus III DPRD serta permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tersebut diteken langsung oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja birokrasi pemerintahan daerah.
Dalam konsiderannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan melalui penggabungan, pemisahan, perubahan tipe, hingga perubahan nomenklatur sejumlah OPD agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pembangunan daerah.
Dinas Digabung, Nama Diubah, Tipe Dinaikkan
Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada struktur dinas daerah. Sejumlah urusan strategis kini digabung dalam satu atap kelembagaan. Di antaranya:
- Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan ditetapkan sebagai Dinas Tipe A
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif resmi dilebur dalam satu OPD bertipe A
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan juga berstatus Tipe A
- Selain itu, beberapa dinas tetap berada pada Tipe B, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PMD, hingga Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian.
- Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditetapkan sebagai Non Tipe, mengikuti karakteristik fungsi khusus pelayanan investasi.
Badan Daerah dan Kecamatan Ikut Ditata
Penataan juga menyasar badan daerah, termasuk pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bertipe A, serta penguatan Badan Pendapatan Daerah dan BPKAD.
Untuk wilayah kewilayahan, seluruh 16 kecamatan di Polewali Mandar kini ditetapkan sebagai Kecamatan Tipe A, menandai peningkatan beban kerja dan fungsi pelayanan di tingkat kecamatan.
Rumah Sakit Menunggu Aturan Bupati
Perda ini juga menghapus ketentuan lama terkait rumah sakit daerah. Seluruh rumah sakit yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis rumah sakit daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (WM)







