Reporter : Andriani
MAJENE, mandarnesia.com — Pelanggar protokol kesehatan di Kota Majene diberikan sanksi oleh Tim Satgas Gabungan Polres Majene dan Satuan Polisi Pamong Praja saat menyasar warga di Pasar Sentral Majene, Kamis (8/7/21).
“Hari ini kita melakukan tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19. Jauh hari sebelumnya kami terus melakukan imbauan kepada warga masyarakat tentang penerapan prokes sambil membagikan masker. Apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya pelanggaran, maka kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan daerah,” ungkap AKP Muh. Tauhid
“Tak hanya pengendara ranmor saja, namun pejalan kaki yang kedapatan melanggar prokes langsung kami berikan teguran dan sanksi sosial sebagai upaya memberi efek jera,” tambah AKP Tauhid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Majene telah mengeluarkan Peraturan Bupati Majene dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang tertuang pada Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 2019.
“Untuk kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19, setiap hari kami dari Polres Majene bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan turun ke jalan untuk melakukan penertiban. Serta melakukan imbauan agar wilayah Majene dapat segera terbebas dari penyebaran Covid-19 ini,” jelas AKP Tauhid.