Rumusan Kebijakan Daerah Pemberian Penanaman Modal

Reporter: Sudirman Syarif

MANDARNESIA.COM, Mamuju — Pemprov Sulbar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rumusan Kebijakan Daerah Dalam Pemberian Fasilitas dan Insentif Penanaman Modal, di Maleo Waterpark Mamuju, Selasa, (1/11/2022).

FGD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Tujuannya, untuk merumuskan langkah dan tahapan penyusunan peraturan daerah tentang pemberian fasilitas atau insentif penanaman modal.

Kegiatan itu melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah yang dimaksud.

Kepala DPM-PTSP Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, peraturan daerah itu akan menjadi kepastian dan payung hukum bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Sulbar.

“Forum ini diharapkan memberikan poin-poin penting yang menjadi rekomendasi di dalam isi Peraturan Daerah tentang Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal,” kata Rahmat.

Sebagai narasumber pada kegiatan itu, yakni Anggota DPRD Sulbar yang juga Ketua Bapemperda Sulbar Syahrir Hamdani dan dari Unsulbar, S. Muchtadin Al Attas.