Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar

Sementara dalam Revisi

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 saat ini sementara dalam proses penyusunan. Proses penataan ruang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. RTRW kabupaten memuat antara lain: tujuan penataan ruang wilayah kabupaten, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa Perda RTRW tersebut perlu direvisi atau tidak. Beberapa hal yang menjadi dasar perlu dilakukan revisi Perda RTRW adalah terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar yang mempengaruhi terjadinya perubahan bentang alam atau pemekaran wilayah atau perubahan batas wilayah administrasi yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Perencanaan Kabupaten Polewali Mandar bekerjasama dengan PT. Demensi Ronakon Jakarta, didukung oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Polewali Mandar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Polewali Mandar. Kegiatan ini merupakan rangkaian atau tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya (Tahun 2018) yaitu kegiatan Review/Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 yang merekomendasikan bahwa Perda RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 perlu direvisi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan revisi Perda RTRW Kabupaten Polewali Mandar yaitu dinamika pembangunan yang terjadi selama tujuh tahun terakhir. Hasil kegiatan Revisi Perda RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 nantinya akan menyatakan bahwa Perda RTRW tersebut dicabut atau sebatas perubahan peraturan. Jangka waktu revisi perubahan Perda RTRW sesuai dengan jangka waktu Perda RTRW sebelum dilakukan revisi, sedangkan jangka waktu revisi pencabutan Perda RTRW dimulai sejak Perda RTRW baru hasil revisi ditetapkan sampai 20 tahun kedepan.

  1. Demensi Ronakon Jakarta sebagai konsultan pelaksana kegiatan revisi RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 melibatkan berbagai tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan kegiatan ini, antara lain:
  2. M. Karim Mustari, MSP (Ketua Tim, Ahli Perencanaan wilayah & kota)
  3. Yan Heldi (Ahli Perencanaan wilayah & kota)
  4. Jamaluddin Zainuddin (Ahli Sistem Informasi Geografis)
  5. Arif Setianto (Ahli Infrastruktur Wilayah)
  6. Hadian Afriyadi, SH., MH (Ahli Hukum)
  7. Ida Chodijah, SP (Ahli Pertanian)
  8. Totok Harjanto, SE (Ahli Ekonomi Wilayah)
  9. Agung Frianto, ST (Ahli Kebencanaan)
  10. Agus Ariyadi, S.Si (Asisten Ahli Sistem Informasi Geografis)
  11. Gamal Richard Siregar, ST (Asisten Ahli Infrastruktur Wilayah)
  12. Ipung L Purwaka, S.Si (Surveyor)
  13. Ibni Sabil A’ifa Zaenal Manam, S.Si (Surveyor)
  14. Agus Aris Suharto, BE (Surveyor)
  15. Ari Sugiarto, S.Si (Surveyor)
  16. Revelino Roza, SE (Tenaga Administrasi)

Kegiatan revisi RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 dimulai pada bulan Juni dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2019, tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:

Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat

Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang adalah sebagai berikut:

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa masukan mengenai:

  1. Persiapan penyusunan rencana tata ruang;
  2. Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
  3. Pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
  4. Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
  5. Penetapan rencana tata ruang.

Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:

  1. Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
  2. Kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
  3. Kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  4. Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
  6. Kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:

  1. Masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
  2. Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  3. Pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
  4. Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang

Begitu pula dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang bahwa peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan saran dan masukan mengenai arah pengembangan, potensi, masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang kepada Badan Litbang dan Perencanaan Kabupaten Polewali Mandar baik secara langsung, media elektronik/cetak, maupun forum pertemuan.

Alamat Korespondensi:

  1. Alamat Kantor Balitbangren (Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah)

       Jalan Manunggal No. 11, Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar

  1. Email: bappeda_mandar@yahoo.co.id
  2. Website : https://bappedalitbang.polmankab.go.id