Rencana Melatih ASN Jadi Komponen Cadangan Nasional Picu Kritik

oleh
oleh
Hukum Indonesia mewajibkan pegawai negeri sipil untuk ikut serta dalam pertahanan nasional melalui pelatihan militer. Foto: 17082010_HariKemerdaanRI_857” sbamueller – CC BY-SA 2.
Hukum Indonesia mewajibkan pegawai negeri sipil untuk ikut serta dalam pertahanan nasional melalui pelatihan militer. Foto: 17082010_HariKemerdaanRI_857” sbamueller – CC BY-SA 2.

Mengapa Cadangan Nasional ada

Cadangan Nasional diperkenalkan sebagai kompromi setelah Indonesia memilih tidak mengadopsi wajib militer. Pasal 30 Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan nasional.

Undang-undang Pertahanan MNRS mengorganisir sumber daya pertahanan nasional ke dalam struktur tiga bagian, di mana Komponen Utama terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan terdiri dari warga sipil yang sukarela mengikuti pelatihan militer, dan Komponen Pendukung mencakup lembaga, sumber daya, dan warga negara yang berkontribusi melalui peran non-militer seperti anggota veteran Republik Indonesia; Aparatur Sipil Negara; dan Individu.

Kewajiban warga negara untuk berpartisipasi hanya menjadi mengikat selama keadaan darurat atau ketika mobilisasi diumumkan. Apakah hal ini pernah dilakukan?

Di luar kondisi tersebut, partisipasi bersifat sukarela.

Struktur ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan pertahanan Indonesia dengan komitmennya terhadap supremasi sipil dan tata kelola demokratis. Memperluas Cadangan Nasional untuk mencakup semua pegawai negeri sipil akan mewakili penafsiran ulang yang signifikan terhadap keseimbangan ini.

Menyamarkan Batas Antara Sipil dan Militer

Organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, dan beberapa anggota parlemen telah mengekspresikan kekhawatiran bahwa melibatkan pegawai negeri sipil dalam Cadangan Nasional dapat membaurkan batas antara bidang sipil dan militer. Mereka menekankan bahwa keterlibatan pegawai negeri sipil tidak boleh bersifat paksa dan tidak boleh mengganggu layanan publik.

Latihan militer didasarkan pada hierarki, struktur komando, dan ketaatan—nilai-nilai yang berbeda dengan prinsip-prinsip tata kelola sipil, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.

Dokumen tersebut mencatat bahwa doktrin Cadangan Nasional mempersiapkan individu untuk menghadapi ancaman, sementara tugas pegawai negeri sipil adalah meningkatkan “pemerintahan layanan publik yang manusiawi dan akuntabel.”

 

“Melibatkan ASN dalam komponen cadangan secara luas berisiko mengaburkan batas antara ruang sipil dan militer yang telah dibangun sejak reformasi.”

 

Pelatihan gaya militer dapat mengubah budaya birokrasi Indonesia, memperkuat kekakuan, dan melemahkan momentum reformasi. Indoktrinasi militer bagi pegawai negeri sipil melalui komponen cadangan tampaknya mengulang program indoktrinasi Pancasila era Orde Baru, yang “pada akhirnya gagal meningkatkan kualitas layanan publik” dan justru memperdalam kekakuan birokrasi dan korupsi.

Debat mengenai Reserves Nasional terjadi di tengah kekhawatiran yang lebih luas tentang meningkatnya kehadiran personel militer di lembaga sipil.

Analis mencatat bahwa kehadiran tersebut akan memperkuat doktrin fungsi ganda militer era Soeharto.

Doktrin ini memungkinkan militer terlibat dalam urusan sipil dan militer. Lebih dari itu, selain penempatan perwira militer di posisi sipil, komponen cadangan sebenarnya merupakan bentuk militerisasi sipil, termasuk pegawai negeri sipil.

Era pasca-Reformasi Indonesia berusaha untuk membongkar doktrin fungsi ganda lama dan memulihkan batas yang jelas antara domain sipil dan militer. Tentu saja, penyimpangan di masa lalu tidak boleh diulangi, di mana militer tidak hanya aktif dalam bidang pertahanan nasional tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial-politik.

Setiap usulan untuk mewajibkan partisipasi pegawai negeri sipil dalam cadangan nasional harus dipertimbangkan dengan cermat. Saat ini, masyarakat mengharapkan pegawai negeri sipil bekerja secara profesional, menjaga integritas dan kejujuran, serta menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah harus terus mendorong reformasi birokrasi, agenda yang masih menghadapi banyak tantangan. Bagi pegawai negeri sipil, bekerja secara profesional dan memegang prinsip tata kelola yang baik merupakan ekspresi utama pertahanan negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pertahanan MNRS.

 

*Charles Simabura adalah profesor associate dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Diterbitkan pertama kali di bawah lisensi Creative Commons oleh 360info™.