Ratna Pettalolo: Tugas Bawaslu Melindungi Hak Konstitusional

Ratna Pettalolo: Tugas Bawaslu Melindungi Hak Konstitusional -

Mandarnesia.com — Tiga isu besar ini sedang menerpa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), meloloskan eks napi koruptor, dan keputusan Bawaslu yang menegaskan #2019gantipresiden bukan kampanye.

Bawaslu RI beralasan #2019gantipresiden bagian dari kebebasan berbicara. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Meloloskan mantan napi koruptor, Bawaslu pun beralasan sebagai warga negara, eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sikap tersebut sesuai Pasal 28 J UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dan yang baru-baru ini, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke DKPP melaporkan pimpinan (Bawaslu) terkait keputusan Bawaslu dalam mengusut kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, yang sedang berada di Mamuju Sulawesi Barat, melihat itu menjadi sudah hal yang biasa sebagai tantangan dalam Pemilu 2019, dan akan semakin besar.

“Benarkah lembaga kita berkoalisi atau berpihak?” tanya Ratna dalam sambutan di kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelangaran, di Hotel d’Maleo Mamuju, Selasa (4/9/2018) malam.

Ia menyampaikan sebagai penyelenggara, tugas utama kita melindungi hak konstitusional. Kita harus memberi keadilan yang sama sepanjang memenuhi syarat Undang-Undang selama yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya.

“Semua harus bersumber pada kekuasaan legislatif. Semua peraturan harus bersumber dari aturan dan normanya yang tidak bertentangan dengan UU,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apapun resikonya penyelenggara harus mempunyai integritas dan mental yang harus siap.

“Kita harus profesional, memiliki pengetahuan untuk memperlihatkan kepada publik. Profesional saja kita di-bullying apalagi kalau kita kerja asal-asalan,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif