Rapor Merah Buat Pemprov Sulbar

MAMUJU, Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), diganjar rapor merah oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.

Catatan kurang memuaskan itu, didapat setelah pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum maksimal.

Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menyampaikan, pemberian rapor merah berdasarkan beberapa indikator. Salah satunya, ketepatan waktu pelayanan. Misalnya, pembuatan KTP Elektronik, dijanji berdasarkan aturan tujuh hari. lalu lewat, berarti tidak tepat waktu.

“Evaluasi yang dilakukan ada data dan fakta bukan kita mengira-ngira saja. Ada hasil survei, hasil pendataan, ada hasil wawancara yang kita lakukan pada saat kita mengambil data,” kata Lukman kepada wartawan, Senin (29/1/2019).

Dijelaskan, kategori merah masih di bawah standar dari penilaian dan masih banyak indikator lain.

“Saran saya yang pertama mari kita buka. Kami siap buka, tapi kita bedah bersama kira-kira yang harus diperbaiki. Karena banyak sudut yang kita nilai dan harus kita perhatikan,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammaf Idris DP mengatakan, belum melihat apa hasil kesimpulan sehingga mendapatkan rapor merah.

“Jadi ini level kepatuan pada standar-standar pelayanan publik. Tapi bagus ini Ombudsman memberi peringkat-peringkat supaya memberi semangat bagi para penyedia layanan untuk memperbaiki cara-cara mereka, memberi pelayanan publik yang lebih bagus,” kata Idris kepada mandarnesia.com di pelataran kantor Gubernur Sulbar, Selasa (29/1/2019).

Idris menyampaikan, rapor merah itu mesti menjadi masukan yang berarti untuk memperbaiki. Tinggal dilihat mana tempatnya. Misalnya SOP yang kurang.

Ia menyebutkan, tidak akan ada perombakan-perombakan pimpinan OPD yang mendapat rapor merah. Namun yang dilakukan, perbaikan pelayanan. Kemudian, pemeriksaan satu persatu apa yang masih kurang.

Reporter: Sudirman Syarif