Raperda Pendirian BUMD Disahkan DPRD

Raperda Pendirian BUMD Disahkan DPRD -

Mandarnesia.com — Rancangan Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Sulbar, Rabu (30/5/2018).

Setelah perda tersebut disahkan, sumber minyak yang berada di antara wilayah Kabupaten Majene dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera digarap.

Untuk pembagian hasil dari SKK Migas kedua provinsi dapat 10 persen. Lima persen untuk Provinsi Sulbar dan 5 persen untuk Kaltim.

“Akan kita rapatkan dulu, tapi kita berharap semua kabupaten dapat, kalau Mejene, ya kita berharap lebih tinggi karena masuk wilayah mereka,” kata Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar setelah mengikuti rapat di Kantor DPRD Sulbar, Rabu (30/5/2018).

Ia menyampaikan untuk direksi dari Perusahaan Daerah (Perusda) akan dilaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan.

“Ini permintaan DPRD Sulbar, harus ada uji kelayakan Direksi,” tegas Enny. “Direksi BUMD yang sementara dibentuk Enerji Malaqbiq.”

Sementara untuk teknisnya seperti apa, sambung Enny, akan dirapatkan terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras yang ditemui ditempat yang sama, berharap kabupaten juga mendapatkan dari hasil tersebut.

“Enam kabupaten kalau bisa dapat semua,” kata Amalia kepada mandarnesia.com.

Reporter: Sudirman Syarif