Ramai-ramai Mutasi, Jika Melanggar Sanksinya Pembatalan Calon

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Dua pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat telah memutuskan melakukan perombakan atau mutasi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon II hingga eselon IV.

Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju Tengah merupakan dua kabupaten yang akan menggelar Pilkada Tahun 2020. Mutasi sejatinya tidak bisa dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Merujuk lampiran instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Nomor ss.2012/k.Bawaslu/PM/.00.00/12/2019. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati walikota.

Pasal 71, Ayat 2 gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat 3, gubernur, atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sampai dengan ayat 3 perlakuan juga untuk pejabat gubernur atau pejabat bupati dan walikota.

Dalam hal gubenur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku pertahanan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petaha tersebut dikenal sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Intinya, di UU Pilkada dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan,” kata Komisioner Bawaslu Sulbar Fitri Nelapatonangi, Jumat (2/1/2020).

Berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni Nomor 821.22.2/01/I/2020 tanggal 03 Januari 2020, belasan eselon II dan puluhan eselon III dimutasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mateng, Jum’at (3/1/2020).

Bupati Majene Fahmi Massiara lebih dahulu melakukan mutasi pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas pemerintah Kabupaten Majene. ESelon II B sebanyak 14 orang, Eselon III A 40 orang, Eselon III B 52 orang, IV A 175 orang, dan IV B sebanyak 28 orang. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Kamis (2/1).

Jika mengacu pada Keputusan KPU Nomor:269/PP.01.02-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2019 Tentang Perubahan Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mamuju. Penetapan calon dilakukan KPU tanggal 8 Juli 2020 setelah verifikasi dokumen perbaikan syarat calon.

Mutasi yang dilakukan Bupati Majene dan Mateng di Bulan Januari, terhitung di luar dari syarat enam bulan.

Foto: Humas Pemkab Majene