Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Personel gabungan kini tengah rutin melakukan razia di Pasar Regional Mamuju. Sasarannya, mencari masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Seperti tidak menggunakan masker dan tak menerapkan physical distancing.
Sebanyak 37 orang terjaring razia penggunaan masker. Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan. Apabila melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju (Perbup) Nomor 18 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan covid -19
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa operasi yustisia hari kedua berhasil menjaring sedikitnya 37 warga yang tidak menggunakan masker dan rata-rata pelanggar adalah para pengguna jalan.
“Operasi ini akan terus dilaksanakan agar kesadaran masyarakat Sulawesi Barat meningkat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mempercepat penanganan penyebaran Covid-19, “katanya, Selasa (15/9/2020).