MAMUJU, Mandarnesia.com — Peserta Pemilu tahun 2019 di tingkat Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulbar hari ini wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat.
Penyerahan LPSDK dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Hingga pukul 15.22 KPU Sulbar baru menerima lima partai yang telah menyerahkan LPSDK. Partai Demokrat, PKS, PSI, Gerindra, dan PPP.
Berdasarkan Pasal 325 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dana kampanye Pilpres berasal dari paslon, partai politik pengusung, dan sumbangan yang sah dari pihak lain. Sumbangan perseorangan dan badan usaha swasta. Sementara sumbangan dana kampanye bagi peserta pemilihan anggota DPRD, menurut Pasal 329, berasal dari partai politik, calon anggota legislatif (caleg), perseorangan, dan badan swasta.
Batasan sumbangan dari perseorangan adalah Rp2,5 miliar dan badan usaha swasta Rp25 miliar. Tak ada batasan besaran dana kampanye bagi partai politik, caleg, dan paslon presiden-wakil presiden untuk membiayai kampanye masing-masing.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Swarna Jambi