MAMUJU – KPU kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat sedang melakukan tahapan penelitian administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang sudah diserahkan.
Dalam verifikasi tersebut dilakukan penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap salinan dokumen pendaftaran Parpol yang dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol dalam salinan Sipol.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz mengatakan, Sipol mempermudah dalam melakukan tugasnya. Tapi penggiat pemilu dan publik juga melihat, sekaligus menilai sejauhmana parpol dalam hal tertib adiministrasi.
“Sebagai salah satu contoh, sipol nika ditemukan adanya keanggotaan yang ganda atau duplikasi, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi,” ujarnya dalam tulisan yang dikutip mandarnesia.com di Sindikasi Pemilu Demokrasi, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, sebagaimana diketahui belakangan banyak aksi politikus parpol yang pindah dari parpol ke parpol lainnya.
Pada tahap inilah, kata August, Bawaslu bisa melakukan penetrasi. Sekaligus melakukan audit apakah KPU sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang mereka lakukan. Serta melihat apakah ada potensi penyalagunaan kewenangan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“Narasi pengawasan dianggap berjalan dan tentu saja publik akan menunggu hasil investigasi apa yang bisa didapat pada tahap ini,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Parpol wajib mengisi data dalam sipol. Data tersebut termasuk SK Kemenkumham, kepengurusan tingkat pusat, provinsi 100 persen. Kabupaten kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
Dokumen kepemilikan kantor pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30 persen di pusat provinsi dan kabupaten, lambang partai, rekening partai, dan keanggotaan 100 atau 1/1000 orang dari jumlah penduduk disetiap kabupaten/kota.
Data keanggotaan harus dimasukan ke by name yang disertai dengan KTA dan E-KTP atau surat pengganti suket. Sementara kantor parpol harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan parpol setempat bahwa kantor tesebut digunakan oleh partai sampai tahap pemilu selesai dan surat keterangan dari camat, kades, atau lurah bahwa kantor yang dimaksud digunakan oleh partai tersebut.
#SudirmanSyarif