Proses Pencairan Terlambat, Kadis PMD Majene: Bermasalah di Provinsi

Reporter : Busriadi Bustamin

MAJENE,mandarnesia.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene menyalahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait lambannya hasil harmonisasi dari pemprov.

Lambannya harmonisasi itu berdampak pada proses Pencairan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Majene.

“Ini bukan kabupaten yang salah. Masalah ini ada di provinsi. Tanya di provinsi. Kenapa sampai sekarang harmonisasi belum selesai. Harmonisasinya dari provinsi tertahan sampai sekarang. Sejak Januari kita ajukan, sampai sekarang belum selesai juga. Ini sudah Maret,” kesal Andi Amriana Chairani Kadis PMD Kabupaten Majene melalui sambungan telepon seluler, Rabu (11/3/2020).

Katanya, maksud dari harmonisasi untuk melihat apakah sudah sesua regulasi yang ada atau belum.

“Dari Biro Hukum Kabupeten Majene harus dikirimkan dahulu ke Biro Hukum Pemprov Sulbar. Harus dilihat apa ini sudah cocok sesuai regulasi, sesuai perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Semacam di asitensi begitu,” katanya.

Padahal, kata dia, Wakil Gubernur Sulbar juga sudah menyampaikan pada saat sosialisasi, dengan memerintahkan Biro Hukum Pemprov Sulbar untuk mempercepat persoalan tersebut.

“Nah sampai sekarang tidak ada,” kesalnya lagi.

“Kami ini sudah siap. Perbub sudah siap. Tapi harmonisasi belum selesai. Saya tidak tahu apa ini masalahnya provinsi. Saya juga sudah gregetan sih sebetulnya.”

Padahal harapan dari Dinas PMD Majene, bulan Januari pemerintah desa sudah bisa melakukan proses pencairan.

“Saya malah maunya Januari (sudah bisa dicairkan). Ini perintah presiden untuk mempercepat, tapi karena belum diharmonisasi bagaimana.”

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Bujaermy Hassan mengatakan, sejak Senin (9/3/2020) pihak Biro Hukum Pemrov Sulbar sudah menyampaikan hasil harmonisasi ke Biro Hukum Majene via email.

“Jadi berdasarkan laporan, saya punya Kasubag itu dana desa dan ADD-nya Majene, Pergubnya kita sudah sampaikan via email hari Senin, dua hari lalu. Itu juga sudah dikonfirmasi ke Bagian Hukumnya Majene, alasannya juga dia, dua hari terakhir jaringan tidak baik. Jadi dia sudah tahu,” kata Bujaermy.

Sehingga dengan adanya pergub yang disampaikan ke Biro Hukum Majene proses pencarairan ADD maupun DD bisa segera dilakukan.

“Harapannya seperti itu,” tandasnya.

Ketfoto : Kepala Dinas PMD Majene Andi Amriana Chairani (Facebook : Amriana Chairani)