Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju merilis temuan yang sama dengan Bawaslu dalam proses pencocokkan data pemilih yang dilakukan PPDP untuk Pemilu 9 Desember 2020.
“Untuk temuan Bawaslu sebenarnya menjadi temuan kami di KPU. Seperti yang meninggal, kemudian beberapa orang yang belum sempat kita coklit. Cuman mereka kan tetap melaporkan, karena dari masing-masing pengawas di TPS-nya juga membuat laporan monitoring di tingkat PPDP,” kata Hamdan kepada mandarnesia.com usai sosialisasi PKPU, Kamis, (13/8/20202).
Temuan Bawaslu yang disampaikan ke KPU akan tetap ditidaklanjuti. Saran tentang by name dan by address-nya untuk disinkronkan dengan data yang dicoklit PPDP. Sementara data yang disebutkan Bawaslu TMS, Hamdan mengaku bingung TMS yang dimaksud bagaimana. Karena TMS banyak kategori, ada yang meninggal, ada yang beralih status jadi TNI Polri atau pensiun. Sementara kebanyakan TMS yang ditemukan KPU pindah memilih.
“Ada satu orang yang memenuhi syarat, tapi tidak masuk di A-KWK itu satu orang. Hasil temuan dia sudah menikah tapi belum masuk. Kita juga harus tahu, kapan dia menikah. Jangan sampai dia menikahnya sesudah proses sinkronisasi DPT pemilu 2019 dan DP4, kan ada jedahnya. Yang perlu dipahami karena saat sinkronisasi juga ada dari Bawaslu kabupaten, datang di kantor melakukan pengawasan,” jelasnya.
“Yang dimaksud tidak melakukan sinkronisasi, kita juga ini paham hukum, paham aturan, kita bekerja ini sesuai dengan PKPU 19,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa DP4, merupakan data sandingan bukan sumber. Beda dengan pemilu sebelumnya, apa yang diturunkan, itu juga yang diturunkan. Tapi aturan sekarang kata Hamdan, mulai dari tahun 2015 kemarin itu sudah berubah.
Ditambahkan pula, progres coklit di Mamuju sudah 100 persen pada tanggal 12 kemarin. Namun data tersebut sipatnya masih kasar atau belum direkap.
Menurutnya, roses pemutakhiran data sampai dengan 16 Oktober, sebelum tanggal tersebut masih bisa jadi perubahan, apakah pengurangan atau penambahan, tergantung laporan masyarakat.
“Tanggal 29 rekap di kecamatan, sampai 1 September, nah pada saat rekap ada laporan dari PPS atau masyarakat yang belum masuk, seketika bisa dimasukkan di DPSHP. Nanti DPSHP akan diturunkan di masyarakat untuk mendapat memasukan dari masyarakat. Jadi kita butuh peran aktif masyarakat untuk mengecek. Karena kita akan tempel di rumah ibadah, kantor, pasar yang mudah diakses masyatakat,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menjelaskan, beberapa temuan yang didapat menjadi catatan hasil pengawasan yang disampaikan kepada KPU, untuk diperhatikan dan diperbaiki. Salah satunya adalah pemilih pemula yang tidak terdaftar di A-KWK. Kemudian adanya pemilih tidak memenuhi syarat dan sebagainya.
“Kami serahkan ke KPU, KPU-lah yang melakukan klarifikasi terhadap data itu. Nah setelah itu dilakukan, maka kami akan ketemu kembali. Jadi begini (Data yang disampaikan ke KPU provinsi oleh Bawaslu tanpa by name by address) perlu dipahami bahwa yang diserahkan provinsi setelah rekap, rekap yang dari laporan kami kabupaten,” jelasnya.
“Pemahaman saya, ya nantilah KPU Kabupaten menindaklanjuti di tingkatan kabupatennya. Jadi itu kan laporan yang berjenjang, jadi itu yang disampaikan Bawaslu Provinsi laporan dan data hasil pengawasan kami, yang memang by name by address-nya memang tidak kami laporkan. Tapi kami langsung serahkan ke KPU masing-masing,” katanya kepada mandarnesia.com saat agenda sosialisasi PKPU yang dilaksanakan KPU Mamuju di salah satu warkop di Mamuju.