Presiden Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 1440 Hijriah

JAKARTA, mandarnesia.com – Presiden Joko Widodo tmenandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor:13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres ditetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sementara tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan cuti bersama didasari Pasal 333 Ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan Keppres cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan di grup WhatsApp Jurnalis PANRB, Selasa (28/5/2019) penetapan cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.

Reporter: Sudirman Syarif