Polres Majene Rilis Data Pembunuhan dan Pencurian

Reporter: Andriani

MAJENE, mandarnesia.com — Kepolisian Resor Majene menggelar Press Release kasus kriminal yang berhasil diungkap. Diantaranya pembunuhan dan pencurian. Rilis resmi ini digelar, Selasa (15/6/21) di aula Mapolres Majene.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas mengurut kronologi kejadian, pertama adalah tindak pidana pembunuhan.

Disebutkan pembunuhan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/02/IV/2021/ Polda Sulbar/Res Majene/Sek Malunda/SPKT pada tanggal 10 April lalu. Kejadian ini dilakukan oleh AH terhadap bapak kandungnya sendiri yaitu TJ dengan cara menikamnya pada bagian perut menggunakan badik.

Persoalannya bisa dibilang sangat sepele, korban emosi karena tidak diberikan izin untuk menjual tanah dan tanpa pikir panjang menghabisi nyawa ayahnya sendiri, sebut Kapolres.

Sementara yang kedua, yaitu pencurian dengan laporan Polisi Nomor : LP/76/VI/2021/SPKT/Res Majene yang terjadi pada Selasa (8/6/21) di Dusun Binanga Kecamatan Sendana Majene.

Dijelaskan berawal dari terduga tersangka AD (34)menumpang mobil Avanza bersama teman perempuannya dari Majene tujuan Mamuju. Saat tiba di Dusun Binanga Kecamatan Sendana tersangka tiba-tiba meminta berhenti, alasannya kebelet buang air.

Korban atau sopir menolak sambil mengatakan, “Nanti ada toilet masjid baru kita singgah buang air.” Karena terduga tersangka mengatakan, “jika tidak singgah sekarang bisa-bisa saya buang air kecil di mobil.” Korban pun menuruti permintaan pelaku.

Saat korban lengah, terduga tersangka pun melancarkan aksinya. Tiba-tiba ia mengambil kendali sehingga membuat penumpang lainnya yang masih berada di atas mobil panik, dan meloncat dari mobil.
Terduga tersangka lantas mengemudikan kendaraan curiannya dengan laju di atas batas maksimal mengarah ke Mamuju. Bahkan sempat menyerempet mobil Avanza di daerah Pelattoang dan menabrak motor polisi yang digunakan memalang jalan guna menghentikan pelarian terduga tersangka.

Aksi ini terhenti saat ia menabrak sebuah pohon di Malunda. Saat diamankan dalam tas tersangka ditemukan sebilah badik yang menurut pengakuannya ia bawah untuk berjaga-jaga di perjalanan.

Ia dijerat pasal 362 KUH. Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Sedangkan untuk pasal undang-undang darurat yang juga disangkakan hukuman setinggi-tingginya selama sepuluh tahun penjara.